“Jangan indahkan jika ada pungutan. Sebab itu bukan legalm apa lagi tidak ada tanda pengenal,” katanya.
Regulasi hukum yang mengatur mengenai retribusi sudah jelas yaitu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daearah.
Tertuang pada pasal 65 bahwa keharusan retribusi daerah sektor parkir dibayarkan oleh konsumen penerima jasa layanan parkir.
Kemudian untuk besaran disesuikan dengan aturan tambahan yang mengatur mengenai nominal yang dibayar.
BACA JUGA:TPK Hotel Menurun, Pajak Perhotelan Sulit Capai Target
Bapenda Kota Bengkulu akan mengajak kepolisian untuk berkolaborasi menindak parkir ilegal. Razia rutin akan diberlakukan.
Ini untuk menindak lanjuti dan mengantisipasi pungli berkedok petugas parkir.
“Untuk maslah pungli kedok petugas parkir Bapenda menggandeng kepolisian untuk menyelesaikannya,” terang Eddyson.
Dalam razia akan dicek surat perintah tugas masing masing juru parkir.
BACA JUGA:Masih Buron, Mantan Ketua Pemuda Pancasila Terancam 12 Tahun Penjara
“Surat tugas mereka akan cek dengan seksama.
Pas atau tidak dengan titik yang diajukan,” jelas Eddyson.
Jika ada yang tidak lengkap maka pembubaran dan pembinaan akan dilakukan.
Jika masih bersi keras melakukan penarikan maka mereka melanggar hukum yang ada.
“Pungli itu melanggar hukum di negara kita ini,” jelas Eddyson.
BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Pencairan TPG Triwulan I