Dukungan dengan sebaran minimal tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong telah membuka Desk Pelayanan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPS di Lebong Diperpanjang, 41 Desa Minim Pendaftar
KPU telah membentuk Tim Fasilitasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024.
Namun sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon pada pukul 23.59 WB tanggal 12 Mei 2024, tidak terdapat pasangan Calon Perseorangan yang mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silor Kada).
Dan tidak terdapat Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan PenyerahaN Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilhan Bupati Dan Wakl Bupat Lebong Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong (nihil).
BACA JUGA: Bacakada Independen Serahkan Dokumen Hari Ini, Minimal Dukungan 8.168 Orang
Dengan demikian, maka tidak ada Bakal Pasangan Calon yang mengajukan pencalonan melalui jalur Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Tahur 2024.