1. Sepakat Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran diberhentikan sementara.
2. Dengan pertimbangan Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
3. Pemberhentian sementara ini akan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang dilanggar.
Ditegaskan Hartanto, keputusan ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan isu dugaan perselingkuhan yang dialamatkan kepada Kades Ibran.
BACA JUGA:Ini Daftar Penerima Penghargaan Paritrana Award 2024
Namun adanyanya tindakan dari Kades yang mengabaikan peraturan dan larangan serta kewajiban sebagai Kades.
Karena tugas dari Kades yakni menciptakan ketentraman, menjaga nilai norma sosial budaya serta dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan paparan data yang ada, ditambah dengan prosedur yang sudah dijalankan Pemkab Seluma, maka hasilnya tadi disepakati Kades Ibran diberhentikan sementara,” tutup Hartanto.
Untuk diketahui, Desa Dusun Baru mengalami sejumlah kekacauan akibat tidak kondusifnya hubungan Kades, perangkat desa dan juga warganya.
BACA JUGA:Final! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 4 Juli
Berawal dari adanya dugaan perselingkuhan Kades, penyegelan kantor desa serta adanya tindakan kades yang memberikan surat peringatan (SP) III kepada tiga perangkat desanya.
Saat dikonfirmasi, Kades Dusun Baru, Ibran mengatakan bahwa perselisihan kepada perangkat desanya sudah dimulai sejak Oktober 2023 lalu, tepatnya sebelum terjadi hura-hara terkait dugaan perselingkuhan dan tuduhan lainnya yang menyudutkan Kades.
Sehingga sejak saat itu sudah tidak terjadi komunikasi lagi antara Kades dan ketiganya. Akibatnya, saat ini roda pemerintahan menjadi tersendat lantaran sulit berkoordinasi dengan perangkat desa.
Salah satu masalah yang muncul yakni penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 tidak kunjung usai, sehingga terdampak pada terhambatnya pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
BACA JUGA:Izin Produksi Rokok Murah, Rawan Naikkan Kemiskinan
Selain itu juga, keputusan ini dilakukan Ibran karena ia menduga bahwa perangkat desanya merupakan dalang dari hura-hara di desanya. Hingga terjadilah aksi demo di Kantor Bupati Seluma dan penyegelan kantor desa hingga saat ini.