Sudah Beraksi di 4 TKP, Bandit Ranmor Dibekuk Anggota Polsek

Rabu 15 May 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Petualangan RT (17) warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang sekitar pukul 00.05 dini hari Rabu 15 Mei 2024 harus terhenti di tangan Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi.

RT diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Penangkapan atas RT bermula informasi yang diterima jajaran Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi dari jajaran Polsek Selupu Rejang.

Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.40 WIB telah terjadi kasus curanmor di Desa Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang, dan pelaku kabur ke arah Kecamatan Sindang Kelingi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi pun langsung melakukan pencegatan di depan Mapolsek Sindang Kelingi di Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi.

BACA JUGA: 4 Parpol-16 Kursi Berpeluang Usung Rohidin di Pilgub Bengkulu, 2 Kader PDI Perjuangan Bersaing di Gerindra

Dari pencegatan yang dilakukan tersebut, Unit Resintel berhasil mengamankan 1 orang remaja berinisial RT yang mengendarai motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BD 3956 KH.

“Kemudian RT kita amankan, karena ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang kita terima terkait kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Selupu Rejang tersebu,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu. M. Dodi Mardiansyah, SH.

Setelah diamankan, RT kemudian diinterogasi oleh Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi.

Awalnya RT membantah telah melakukan tindak pidana curanmor.

BACA JUGA:Sejarah Awal Korupsi di Dunia, Serta Bentuk Korupsi yang Sering Dilakukan

Namun setelah aparat meminta menunjukkan surat-surat kendaraan yang dikendarainya, RT tidak bisa menunjukkannya dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Setelah kita amankan, RT kemudian kita serahkan ke Mapolsek Selupu Rejang. Karena locus kejadian tindak pidananya berada di Kecamatan Selupu Rejang,” ujar Dodi.

Di sisi lain, Kapolsek Selupu Rejang Iptu. Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula saat korban Guntur Irfansyah (17) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi sedang bertamu di rumah temannya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BD 3956 KH. Motor korban diparkirkan di teras rumah temannya tersebut.

Kategori :