Selain itu, Bambang mengeluhkan kualitas aplikasi yang bermasalah. Bahkan, dia menuding ada fitur yang bisa mengubah dokumen C hasil yang diunggah.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Tahap II Cair, Rp6 Miliar Masuk Rekening KPU Lebong
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada, Begini Hasil Rapat Konsultasi Rancangan PKPU
Kuasa hukum Ganjar menyampaikan hal senada.
Jika KPU mempersiapkan pembaruannya, Doli mempersilakan. Namun, untuk penggunaan, dia meminta tidak buru-buru diputuskan.
Apalagi, peraturan KPU yang mengatur hal tersebut juga belum dikonsultasikan.
Pihaknya akan memantau kerja KPU dalam menyiapkan Sirekap pilkada dalam beberapa bulan ke depan.
BACA JUGA:Besok Kamis, NasDem Tentukan Cabup di Pilkada Seluma, Usung Erwin atau Teddy?
BACA JUGA:DPT Untuk Pilkada 2024 di Bengkulu Utara Bertambah 3.159 Jiwa
Jika KPU tidak memiliki sistem baru yang lebih baik, Doli berpendapat tidak usah digunakan.
Sebelumnya, dalam persidangan sengketa hasil pemilihan umum legislatif, hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat juga mengingatkan KPU untuk mempersiapkan Sirekap secara baik.
Sebab, banyak perkara yang masuk ke MK mendalilkan kekacauan Sirekap.
”Untuk catatan, karena sebentar lagi pilkada, ada 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul,” tegasnya. (**)