KORANRB.ID- Sebanyak 54 orang petugas penagih pajak dikerahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Petugas penagih pajak ini untuk mengoptimalkan capaian pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala BKD Benteng, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks, MM menjelaskan tahun ini ada penambahan petugas penagih pajak.
“Jumlahnya menjadi menjadi 54 orang. Ini sebagai upaya kita untuk memaksimalkan penagihan,” ujarnya.
BACA JUGA:Cegah UKT Naik, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Berharap Ini
BKD Bengkulu Tengah juga sudah memproses pencetakan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB.
Dalam waktu dekat SPPT PBB akan didistribusikan ke wajib pajak.
Febriansyah menjelaskan semua petugas penagih pajak telah diberikan pengarahan.
Agar lebih maksimal dalam menjalankan tugas, BKD juga melakukan pembagian wilayah tugas dan tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Pembayaran PBB bisa dilakukan dengan bantuan petugas penagih pajak. Mereka sudah dibekali dengan kuitansi sementara. Namun, setelah mereka setor ke bank, silakan diminta kembali bukti lunas PBB," jelasnya.
BACA JUGA:Penataan Pantai Panjang Dimulai Akhir Mei
BKD akan mencetak 49.704 SPPT PBB. Proses pencetakan SPPT ini ditargetkan selesai bulan Juni mendatang.
BKD akan membagikan SPPT kepada wajib pajak pada akhir bulan Juni 2024.
Untuk tempat pembayaran PBB, tahun ini BKD telah menambah satu lokasi, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Jika selama ini masyarakat harus jauh membayar PBB ke Pondok Kelapa dan Karang Tinggi, sekarang sudah bisa membayar di MPP yang berada di Desa Nakau.