Sabirin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, khususnya yang memiliki kendaraan agar tidak abai terhadap pajak kendaraan.
Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Ini 3 Tugas dan Fungsi DPRD dalam Sistem Pemerintah Indonesia, yang Terakhir Pengawasan
Pendapatan dari pajak kendaraan digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pemeliharaan jalan, infrastruktur transportasi, dan pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
“Dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan berkontribusi pada pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur yang penting bagi mobilitas dan keselamatan masyarakat,” bebernya.
Selain itu, pajak kendaraan juga digunakan untuk mengatur lalu lintas dan transportasi.
Pendapatan dari pajak ini bisa dialokasikan untuk investasi dalam sistem transportasi publik, seperti pembangunan jaringan atau sistem transportasi massal lainnya.
“Selain itu, pajak kendaraan juga dapat digunakan untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi kemacetan dengan investasi dalam infrastruktur jalan yang lebih baik, seperti pembangunan jalan tambahan, peningkatan rambu lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki dan sepeda,” jelas Sabirin.
Pajak kendaraan juga dapat berperan dalam menciptakan keadilan sosial.
Dalam beberapa kasus, pajak kendaraan dapat diatur sedemikian rupa sehingga pemilik kendaraan dengan daya beli yang lebih tinggi membayar lebih banyak pajak.
Pendapatan dari pajak ini kemudian dapat dialokasikan untuk program-program yang mendukung masyarakat yang kurang mampu atau untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi kelompok-kelompok yang rentan.
“Jadi pajak kendaraan ini nantinya juga akan dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” ujar Sabirin.(**)