Ghufroni mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut lantaran masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari saksi saksi lainnya, baik dari pejabat di Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan.
Disamping itu juga jaksa masih melakukan kajian atas seluruh dokumen dan surat kepemilikan tanah (SKT) terkait lahan pematang aur yang sebelumnya telah mereka dapatkan saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Seluma dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma.
Hingga saat ini, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan.
BACA JUGA:Idul Adha Tahun ini Kemenag Siapkan 8 Ekor Sapi Kurban
Termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi yang sudah diperiksa 2 kali.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan.
Artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.
Tukar guling lahan ini antara lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008.
BACA JUGA:Didatangkan Dari Luar Kabupaten Jadi Penyebab Harga Cabai di Lebong Mahal
Penyidikan dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi mengklaim bahwa lahan di Pematang Aur yang ditukar guling merupakan benar-benar murni miliknya, dan bukan hasil dari pembebasan lahan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Menurutnya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan di Pematang Aur yang saat ini merupakan komplek perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa perkebunan.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bengkulu Tengah Mulai Disusun, Bakal Digelar dengan Meriah
Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001 dan 2002 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare.
Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan, dan ia membeli lahan dari 4 orang.