KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu
serta persiapan pelantikan anggota legislatif kabupaten, kota dan juga provinsi.
Pada Rakor tersebut, membahas Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka sesuai aturan.
Kemudian, persiapan besar dalam pergantian anggota legislatif kabupaten/kota dan juga provinsi yang telah terpilih pada Pemilu 2024 ini.
BACA JUGA:Ingin Mendahului Kendaraan Saat di jalan Raya? Ini Tips Aman dari Astra Motor Bengkulu
BACA JUGA:Tim Kemendagri Supervisi Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bengkulu Utara - Lebong
Inti pada Rakor tersebut, yakni menyampaikan informasi serta menyamakan persepsi apa saja yang mesti disiapkan kabupaten dan kota dalam rangka mengusulkan anggota DPRD yang terpilih di wilayahnya masing-masing.
"Kabupaten/kota mengusulkan anggota DPRD-nya, untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apalagi waktunya sudah semakin dekat," ucap Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Kamis, 30 Mei 2024.
Khairil menerangkan untuk surat Keputusan (SK) pelantikan bagi DPRD Provinsi akan dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dan untuk DPRD kabupaten/kota SK-nya akan dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Syarat Baru Bangun Insenerator di Bengkulu, DLHK Diminta Sewa Lahan, Minimal 20 Tahun
BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Minta Job Fair Disnaker Diadakan Setiap Bulan
"Untuk pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih, waktunya nanti bersamaan pada masa berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya," jelasnya.
Khairil mengharapkan, secepatnya bahwa DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota cepat menerima SK.
Sehingga, dewan tersebut cepat dilantik dan menjalankan tugasnya.