KORANRB.ID – 930 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Utara harus gigit jari.
Mereka memang sudah akan menerima gaji Senin 3 Juni 2024, meskipun belum genap tujuh hari bekerja.
Namun mereka tidak akan mendapatkan Gaji Ke-13 seperti PPPK lainnya yang ada di Bengkulu Utara.
Awal Juni ini Pemkab Bengkulu Utara akan membayarkan haji Ke-13 pada seluruh aparatur sipil negara yang artinya termasuk PPPK.
Namun tidak termasuk 930 PPPK tersebut.
BACA JUGA:Jalan Aspal Lebih Cepat Rusak, Apa Alasan Pemerintah Tidak Membangun Jalan Beton?
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, M.Si menerangkan jika saat ini BKAD tengah mempersiapkan proses pembayaran Gaji Ke-13 tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan maka pembayaran Gaji Ke-13 dilakukan pada bulan Juni, maka saat ini tengah kita proses,” terangnya.
Namun untuk 930 PPPK tersebut memang belum bisa menerima gaji Ke-13 meskiun mereka sudah menjadi PPPK sesuai dengan Surat Keputusan dan menandatangani kontrak kerja.
Termasuk juga sudah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai PPPK.
“Namun memang sesuai dengan aturan PPPK 930 yang dilantik 27 Mei 2024 lalu belum bisa menerima Gaji Ke-13,” terangnya.
BACA JUGA:Kenali Dampak dan Tips Aman Makanan Ringan yang Dicampur Nitrogen Cair
Setelah BKAD melakukan koordinasi, penerima gaji KE-13 adalah ASN yang sudha bertugas dan menerima gaji terhitung bulan Mei.
Sedangkan 930 PPPK yang dilantik 27 Mei 2024 lalu tersebut baru akan menerima haji terhitung 1 Juni dan akan disalurkan Senin besok.
“Maka sesuai dengan aturan mereka belum menerima gaji Ke-13 yang akan kita salurkan dalam bulan ini,” terangnya.