“Saat itu juga saya lagi hamil, dan berakibat depresi dan terganggu kesehatan anak saya, saat saya hamil 9 bulan,” terang TG.
BACA JUGA:Tersangka Owner Gunakan Uang Arisan Untuk Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum: Tidak Banyak
Puncaknya kata TG, ia mengalami depresi diduga FS terlibat perselingkuhan dengan sesama oknum Polisi yang bertugas di Bengkulu Selatan.
Menurut TG dugaan perselingkuhan FS itu bisa ia buktikan dengan adanya beberapa chattingan WhatsApp antara FS dan EF.
“Selain tindakan kekerasan juga ada salah seorang rekan kerjanya mengganggu rumah tangga kami, dan suami saya terlibat perselingkuhan, dan itu saya ketahui dari pesan singkat di Hp suami saya,” ungkap TG.
Laporan TG di Bidpropam Polda Bengkulu sudah ditindaklanjuti, hal tersebut diketahui TG dengan keluarkan SP2HP2 pada 20 Februari 2024 lalu.
Di sisi lain, TG mengaku menerima panggilan sidang dari PA Bengkulu terkait perceraiannya dengan FS.
“Kemudian tiba-tiba saya dipanggil PA Bengkulu sidang cerai dan saya menjadi tergugat atas perkara cerai ini, tapi baguslah saya sudah tidak tahan lagi,” terang TG.
Dalam sidang perceraiannya, TG didampingi Kuasa Hukum, Redo Frengki, SH, MH.
Redo membenarkan bahwa perkara yang ia tangani merupakan kasus perceraian yang melibatkan ASN Pemprov Bengkulu dengan oknum Polisi.
Perceraian tersebut akan masuk masa persidangan pertama dengan agenda mediasi atara kedua belah pihak.
“Benar bahwa kita sedang mendampingi salah satu ASN di Pemprov Bengkulu yang ingin sidang cerai, untuk penggugat sendiri oknum Polisi,” jelas Redo.
Redo mengatakan akan mendampingi TG agar mendapakan hak-haknya.
Baik hak asuh maupun hak materil berupa nafkah dari FS nantinya.