KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara sudah menetapkan akan menaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB terhitung tahun 2025.
Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor ini pasca diberlakukannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKP3D).
Ketetapan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini dari Pemda Bengkulu Utara dengan adanya hak keuangan daerah dari pajak kendaraan kendaraan bermotor tersebut.
Kenaikan pajak akan akan dilakukan sekitar 60-66 persen.
BACA JUGA:Titip KK Bentuk Kecurangan PPDB, Dewan : Jangan Rusak Dunia Pendidikan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara saat ini akan melengkapi kelengkapan dasar hukum.
“Kita sudah memiliki Perda dan akan kita rancang Peraturan Bupati terkait dengan aturan pelaksanaan kenaikan tarif tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan jika jika sebelum kenaikan tarif, pemerintah juga akan lebih dulu menyesuaikan tarif pajak.
Pajak yang biasanya 1,5 persen dari nilai kendaraan akan diturunkan lebih dulu menjadi 1,2 Persen dari nilai kendaraan.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi 5 Isu Krusial Pilkada Bengkulu Utara, Netralitas ASN Perhatian Serius
BACA JUGA:Belum Memenuhi Syarat, Berkas Bakal Calon Bupati dan Wabup Independen Bengkulu Utara Dikembalikan
Dalam Undang-Undang baru tersebut, hal keuangan dari PKB tersebut bukan hanya di tingkat Provinsi namun juga ada hak keuangan bagi pemerintah daerah.
Uang untuk disetorkan ke kas daerah pendapatan daerah tersebut besarannya 66 persen dari uang yang masuk sebagai pendapatan daerah Provinsi.
“Maka setelah turun menjadi 1,2 persen, maka nilainya akan kita naikan dengan nilai 60 sampai 65 persen yang akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,” terangnya.