KORANRB.ID - Polres Seluma Polda Bengkulu resmi memberhentikan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pandan, Kecamatan Seluma Utara.
Salah satu pertimbangannya karena saksi ahli yang merupakan teknisi mobil tempat Kepala Desa (Kades) memeriksa mobil tersebut bukanlah berasal dari bengkel resmi.
Hal ini diterangkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.
Bahwa sebelumnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim telah melewati rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi.
BACA JUGA:SK PPPK Nakes dan Guru di Seluma Diserahkan oleh Bupati Seluma
BACA JUGA:Tuntas Pencairan TPG TW I 1.089 Guru di Seluma, Menyusul Proses Pencairan TW II
Mulai dari warga setempat, teknisi yang memeriksa mobil BUMDes, mantan Kades hingga Kades saat ini.
Kemudian saat Sat Reskrim melakukan gelar perkara. Ada beberapa pertimbangan yang membuat penyelidikan dihentikan.
Pertama yaitu saat serah terima jabatan antara Kades yang lama dengan Kades Pandan yang baru tidak dicek atau tes drive dahulu.
Namun kondisi kendaraan tersebut diketahui setelah ditangan pejabat Kades yang baru.
BACA JUGA: Duet Erwin-Jonaidi, 'Erion' Optimis Menang Pilkada Seluma: Incar 8 Parpol
BACA JUGA:Bocah di Seluma Diduga Dilecehkan Tetangga Saat Bulan Puasa, Baru Terungkap Karena Ini
"Iya, penyelidikan kita hentikan berdasarkan hasil gelar perkara unit Tipidkor Polres Seluma. Karena saat serah terima jabatan Kades yang lama dengan yang baru, mobil BUMDes itu tidak dicek atau dites terlebih dahulu," papar Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, selain itu mobil BUMDes Pandan tersebut dibawa ke bengkel yang bukan resmi sesuai mereknya, jadi seharusnya mesin dicek oleh teknisi resmi, bukan bengkel lainnya.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan Polisi akan melanjutkan, jika nantinya ditemukan fakta dan bukti-bukti yang baru.