"Iya saksi ahli mekanik ini kan bukan dari bengkel resmi Toyota, tapi bengkel mobil biasa," ungkap Dwi.
BACA JUGA: Buntut Petani Karet Diserang Lubuk Sandi Seluma Diserang Beruang Madu, BKSDA Pasang Kamera Perangkap
Sebelumnya pada Selasa, 9 Januari lalu, Kades Pandan, Emilia Hayati, S.Pd mendatangi Sat Reskrim Polres Seluma untuk meminta pengusutan kasus mobil BUMDes tersebut. Saat dicoba konfirmasi, Emilia Hayati membenarkan.
"Pertanggungjawaban mobil tersebut harus diusut, karena mobil operasional tersebut sangat dibutuhkan desa, baik untuk operasional BUMDes maupun kebutuhan urgent warga desa," keluh Emilia.
Karena mobil operasional BUMDes Pandan hingga saat ini tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, berdasarkan informasi yang didapat Kades, mobil tersebut sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Mobil tersebut sejak saya dilantik pada Oktober lalu belum pernah dioperasikan," ujar Emilia.
Dilanjutkan Emilia, awalnya pada saat serah terima aset desa dan BUMDes dari Kades yang lama, mobil tersebut dikatakan hanya mengalami kerusakan pada bagian akinya sehingga harus diganti.
Namun setelah diganti aki dan oli, ternyata mobil tidak kunjung hidup dan semakin parah.
"Saat serah terima, mobil tersebut katanya hny perlu diganti aki. Namun ternyata tidak ada pengaruhnya," ucap Emilia.
Atas hal tersebut, terpaksa mobil tersebut dibawa ke Kota Bengkulu menggunakan jasa derek untuk dibawa ke bengkel spesialis mesin.
Setelah diperiksa, ternyata kondisi mesin mobil tersebut sudah rusak parah dan teknisi mengatakan kerusakan tersebut terindikasi disengaja.
Jika harus diperbaiki, maka harus merogoh kocek sebesar Rp60 juta. Padahal mobil merk Toyota Hilux nopol BD 9047 PU tersebut baru saja didapat pada tahun 2019 lalu.
"Mobil tersebut mati total lantaran ada kerusakan pada bagian dalam mobil, diduga ada sabotase," ungkapnya.
Atas hal ini, Kades mengaku sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan memanggil mantan Kades, Babinsa serta Kecamatan Seluma Utara.
Namun mantan Kades mangkir. Maka dari itu dirinya berusaha melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat ditelusuri lebih lanjut.