Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma, Erlan Suadi mengatakan bahwa mobil tersebut sejak awal sudah mejadi aset BUMDes.
Maka untuk perbaikan, perawatan, pemanfaatan dan lainnya merupakan urusan pemerintah desa (Pemdes) ataupun pengurus BUMDes.
Jikapun ingin melibatkan Pemkab, Pemkab hanya bisa melakukan mediasi.
"Mobil tersebut tercatat aset BUMDes dan warna platnya kuning. Untuk wewenangnya itu kembali ke pemdes atau BUMDes itu sendiri," tegas Erlan.
Kategori :