Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen ,balik mempertanyakan sikap pelapor.
BACA JUGA:Audit Reguler 53 Desa Selesai, Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara
BACA JUGA:6 ASN Kaur Gugat Cerai Pasangannya, Mayoritas Diajukan Perempuan, Ini Pemicu Utamanya
Sebab, lanjut dia, Hasto hanya menyampaikan pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hasto dilaporkan terkait tiga pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (**)
Kategori :