Tempat Pembuangan Sampah di Desa Talang Empat Ilegal, Tidak Ada Izin DLH

Rabu 05 Jun 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID  - Salah satu lahan milik warga yang berada di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi dijadikan tempat pembuangan sampah.

Lokasi tersebut sudah 8 bulan terakhir ini dijadikan tempat pembuangan sampah.

Lokasi tersebut bukan untuk tempat pembuangan sampah warga Kabupaten Bengkulu Tengah saja, melainkan juga sampah dari Kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan dari penjaga lahan, lahan tersebut dikontrakkan untuk menjadi tempat pembuangan sampah sejak 8 bulan terakhir.

Pemilik lahan mengontrakkan lahan tersebut kepada mobil yang kerap mengangkut sampah rumah tangga dan dibuang di lahan tersebut.

BACA JUGA:Tolak Program Tapera, Buruh Lakukan Ini di Istana Negara

Pengangkut sampah membayar bulanan kepada pemilik lahan. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tak mungkin sekitar lokasi tersebut akan tercemar.

Apalagi tempat pembuangan sampah tersebut hanya berjarak sekitar 30 meter dari tepi jalan umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut melalui Kabid Kebersihan dan Pertamanan, Yusuf Lekardo, S.IP menegaskan pemilik lahan tersebut tak ada koordinasi dan melapor terkait adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan itu.

DLH juga tak pernah mengeluarkan izin lingkungan terkait aktivitas tersebut.

BACA JUGA:Gencarkan Penurunan Stunting, Periksa Balita, Ibu Hamil dan Catin

Ia mempertanyakan aktivitas tersebut sudah ada izin dari Kepala Desa (Kades) atau warga sekitar.

Jika tidak ada berarti dapat dipastikan aktivitas tersebut tak berizin atau ilegal.

“Kami (DLH, red) tak pernah mengeluarkan izin lingkungan terkait aktivitas tersebut. Sebenarnya mereka harus melapor dan izin kepada kami dan pemerintah desa setempat. Apalagi kegiatan tersebut tak main-main karena bisa mencemari lingkungan,” bebernya.

Kategori :