Apapun hasil dari keterangan dokter nantinya akan dijadikan bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.
Bahkan jika dari awal sudah ada hasil visum, dirinya memastikan penetapan tersangka sudah dilakukan.
"Kita tinggal menunggu keterangan dokter yang menangani korban di Palembang. Nantikan itu akan kami jadikan bukti pendukung," beber Kasat Reskrim.
Ia juga mengatakan apapun keputusan dari pihak dokter nantinya, kasus ini akan tetap dilanjutkan.
BACA JUGA:4 Tujuan Rehab Bendung Suplesi Kota Agung dan Selepah, Nomor 3 Cegah Banjir
Mengingat, apapun alasannya yang namanya penganiayaan dengan korban dibawa umur tetap melanggar hukum.
"Ya, apapun itu alasan, kalau melakukan penganiayaan, apalagi ini korbannya anak-anak, jelas melanggar hukum. Makanya akan kita usut," tegasnya.
Kronologis kejadia pada Selasa 30 April 2024.
Saat itu di waktu jam pelajaran olahraga sekolah, korban dan teman-temannya sedang bermain bola di halaman lingkungan sekolah tersebut.
Saat itu bola mengenai salah satu kaca rumah penjaga sekolah dan kaca itu pecah.
Tak Terima hal itu, De langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kades Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas, Sakuan saat dikonfirmasi membenarkan ada salah satu anak warganya yang dianiaya oleh penjaga sekolah di SDN 31 Bengkulu Selatan.
"Ya korban adalah warga kami, dan sempat dirawat di rumah sakit," terangnya.