Inspektorat BS Perketat Pengawasan Penggunaan DD Tahun 2025
Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) perketat pengawasan Dana Desa (DD) tahun 2025 yang disalurkan ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rilis Kementerian keuangan (Kemenkue) besaran DD untuk Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2025 mencapai Rp105,96 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk 142 desa tersebar di 11 kecamatan di Bengkulu Selatan.
Dana desa menjadi salah satu anggaran paling penting bagi pembangunan daerah melalui desa. Digelontorkan pemerintah setiap tahun mencapi ratusan miliar untuk kabupaten/kota.
Namun dalam perjalanannya, DD banyak disalahgunakan oleh oknum kepala desa (Kades) hingga perangkat, termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setiap tahun selalu ada kasus korupsi dan penyimpangan DD di Desa Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA: Duit Habis Main Judi Online, 2 Terdakwa Korupsi DD Gunung Kaya Tak Akan Kembalikan Kerugian Negara
Terbaru Kades Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Berkaca dari hal ini, Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, pemerintah mendorong pembangunan daerah melalui desa dengan DD.
Dana desa diterima masing-masing desa berbeda besarannya. Ada yang ratusan juta hingga Rp1 miliar dalam setahun.
Melalui DD itulah kepala desa bersama perangkat, BPD dan masyarakat memulai pembangunan. Namun faktanya Hamdan mengungkapkan tidak sedikit kasus DD menerpa Kades dan perangkat untuk berurusan dengan hukum.
“Pentingnya pengawasan, kami minta pemerintah desa saling mengawasi, BPD juga,” kata Hamdan.
Pengawasan ini menurut Hamdan bukan hanya dilakukan oleh Ipda saja, tapi APH kejaksaan, polisi dan lembaga lainnya. Dan paling penting lainnya adalah pengawasan dari masyarakat.
Kasus penyimpangan DD menurut Hamdan bukan tidak mungkin kembali terjadi.