Karena, saat ini pihaknya masih berfokus pada tiga orang yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga DPO berinisial MK, WS dan SH. Ketiganya diduga sebagai Calo.
“Kita belum ke sana. Karena kita masih fokus ke tiga DPO yang masih kita cari,” ujarnya.
Ditegaskan Jelita, dalam perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong ini, akan terus digali fakta-fakta yang akan terungkap di Persidangan.
“Perkara ini tentu tidak akan sampai disini. Fakta-fakta itu akan kami dalami,” tutupnya.
Aset Pertamina Shop atau Pertashop serta rumah kos yang diduga miik terdakwa tunggal dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong ditemukan Jaksa keberadaanya.
“Saat ini kami masih mencari tahu kepemilikan sah dari asta-aset tersebut (Pertashop dan Rumah Kos, red,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis 25 April 2024.
Selain aset yang dimilik terdakwa Nurul Azmi Riduan, Jaksa juga menelusuri aset milik tiga orang (DPO), MK, WS dan SH. Ketiganya diduga sebagai Calo.
“Penelusuran aset dari terdakwa sendiri, dan kemudian penelusuran aset dari para DPO itu sudah kita lakukan pendalaman,” terang Jelita.
Jelita menyebut, Jaksa belum bisa memastikan kapan penulusuran aset ini dapat diselesaikan.
Namun yang jelas kata Jelita, Jaksa akan terus mendalami di mana saja aset-aset yang dimiliki terdakwa dan tiga DPO, dan juga mendalami apakah aset tersebut dari hasil dugaan korupsi.
“Cuman kan kita tidak bisa dalam waktu yang cepat (menelusuri aset terdakwa dan tiga DPO, red,)” tuturnya.
Belakangan ini terungkap, bahwa satu dari tiga DPO merupakan perangkat desa di salah satu desa yang ada di Kabuapaten Lebong.
“Tiga DPO ini juga masih kita buru,” tutupnya.
Untuk diketahui, terungkapnya aset Pertashop dan Rumah Kos yang diduga milik terdakwa Nurul Azmi Riduan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Lebong dalam persidangan.
Rumah Kos ini, diungkap saksi pada persidangan, Kamis, 14 Maret 2024 lalu.