Setelah rampung, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, untuk segera disidangkan.
“Kalau sudah selesai memeriksa saksi ahli, Insyaallah berkasnya siap kita limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Untuk perkara Jilid II ini, akan menyeret satu orang tersangka berinisial, MK. Satu orang calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara Jilid II, diduga sebagai kaki tangan terdakwa, Nurul Azmi Riduan.
Calon tersangka Jilid II ini, berperan sebagai calo atau orang yang mencarikan nasabah ‘Topengan’ untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Sehingga, pada akhir 2023 lalu, Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, S.H., M.H sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tentang Pengembangan Penyelidikan dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong.
Surat perintah penyelidikan itu, ditindak lanjuti oleh Bidang Pidsus Kejari Lebong.