Terungkap bahwa salah satu pencairan dana KUR dari nasabah mengalir kepada terdakwa Nurul Azmi Riduan dan digunakan untuk membangun Rumah Kos.
Namun, terkait kebenaran keberadaan aset Rumah Kos ini, masih menunggu penulusuran yang dilakukan JPU Kejari Lebong.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu, terungkap juga dari kesaksian saksi Mantan Kepala BRI unit Tes Lebong.
Bahwa, terdakwa Nurul Azmi Riduan memilik aset berupa Pertashop.
Terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terdakwa diduga telah menimbulkan Kerugian Negara Rp1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.
Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya, berinisial MK, WS dan SH.
Di sisi lain, perkara Jilid II dugaan Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Lebong, segera rampung.
Untuk menuntaskan berkas perkara Jilid II ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, hanya memerlukan keterangan dari saksi ahli.
“Tunggu pemberkasan lagi, hanya ada beberapa saksi yang belum kita periksa, yaitu saksi ahli,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, Jumat, 7 Juni 2024.
Berkas perkara jilid II dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong, ditargetkan selesai dalam waktu dekat ini.
Setelah rampung, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, untuk segera disidangkan.
“Kalau sudah selesai memeriksa saksi ahli, Insyaallah berkasnya siap kita limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Untuk perkara Jilid II ini, akan menyeret satu orang tersangka berinisial, MK. Satu orang calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara Jilid II, diduga sebagai kaki tangan terdakwa, Nurul Azmi Riduan.
Calon tersangka Jilid II ini, berperan sebagai calo atau orang yang mencarikan nasabah ‘Topengan’ untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.