Seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.
Selanjutnya, anggaran BOS juga dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Kemudian untuk pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hingga pembayaran honor.
Selain itu juga untuk sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS diharapkan ikuti panduan teknis penggunaan dan gunakan dengan bijak.
BACA JUGA:184 Warga Kabupaten Seluma Idap TBC, Ini Cara Menyembuhkan dan Mencegahnya
"Silakan gunakan dengan bijak dan pahami teknis penggunaanya," ungkap Arif.
kemudian juga Pemda diminta untuk mengawai penggunaan dana BOS tersebut.
Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Untuk dinas yang berwenang mengawasi penggunaan dana BOS silakan awasi dengan baik," tutup Arif.