KORANRB.ID – Sidang vonis perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua terdakwa oknum Polisi anggota Polres Seluma Aipda. Hermansyah dan Aipda. Robert serta warga sipil Edo Kristiawan berlangsung, Rabu, 12 Juni 2024.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulum sidang diketuai Majelis Hakim, RR. Dewi Lestari Nuroso.
Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa berbeda.
Aipda. Hermansyah dan Aipda. Robert terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Sementara Edo Kristiawan divonis 5 tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan Aipda. Hermansyah dan Aipda. Robert terdakwa terbukti pada dakwaan alternatif ketiga dan melanggar Pasal 127 Undang Undang Tindak Pidana Narkotika nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA:Dalam Satu Bulan, 23 Tersangka Diringkus Ditresnarkoba, Ada 2 Wanita, Ini Perannya
BACA JUGA:TGR Disdikbud dan Dinas PUPR Kaur Masih Membengkak, Ini Langkah Kejari Kaur
Kemudian Majelis Hakim dengan sah dan menyakinkan menjatukan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa Aipda Robert dan Aipda Hermansya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong selama masa tahanan.
Kemudian satu terdakwa lagi seorang warga sipil Edo divonis kurungan penjara 5 tahun dan melanggar Pasal 114 Undang Undang Narkotika.
Putusan tersebut dianggap lebih ringan, pasalnya vonis yang dijatukan kepada ketiga terdakwa di bawah tuntutan yang dilayangkan oleh Penuntut Umum beberapa waktu yang lalu.
Penasehat Hukum (PH) Aipda Hermansya dan Aipda Robert Doni Tarigan, SH. menyatakan masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan tersebut.
BACA JUGA:2 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan
Namun, pada intinya poin-poin yang sudah tertuang dalam pembelaan hampir semuanya di kabulkan oleh majelis hakim tetapi ada satu yang tidak dikabulkan yaitu permintaan rehap.
Di mana dalam hal tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa Edo maka sudah sepatutnya digunakan pasal yang divonis oleh majelis tadi.