Tersisa Rp223,32 Juta Uang Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali

Kamis 13 Jun 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Pihak ketiga yang dilibatkan, guna menjalankan kegiatan yang diduga fiktif.

Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa.

Hasil akhir pembagian, tersangka Am sebagai kepala sekolah mendapat bagian 50 persen, Tsk EPD sebagai bendahara 30 persen dan Tsk Us sebagai kepala TU kebagian 20 persen. 

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa tak kurang dari 20 saksi baik dari pihak sekolah maupun pihak ketiga.

BACA JUGA:Kongkalikong Kepsek dan Jajaran Kuras Dana BOS MAN 2 Kepahiang

BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Rp619,32 Juta

Tak menutup kemungkinan pula, ke depan akan ada tambahan tersangka baru yang akan ditetapkan Kejari Kepahiang.

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa 28 Mei 2024 lalu.

Diketahui, ketiga tersangka nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022. 

Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar, 2 Guru SMP di Bengkulu Ditahan

BACA JUGA:11 Syarat Pengajuan Dana BOS dari Kemenag RI

Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya. 

Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan. Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta. (**) 

 

Kategori :