KOTA MANNA, KORANRB.ID - Petugas Juru Parkir (Jukir) Bengkulu Selatan diingatkan soal tarif retribusi parkir hingga perlengkapan atribut.
Hal ini dilakukan Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan untuk mencegah adanya jukir ilegal.
Apalagi persoalan tarif parkir kerap sekali menjadi perdebatan masyarakat di Bengkulu Selatan.
Masyarakat masih mengeluhkan soal tarif parkir. Bahkan yang sering dikeluhkan masyarakat, adanya jukir di setiap sudut pinggir jalan di Ibu Kota Bengkulu Selatan.
Bahkan tidak jarang dijumpai jukir yang menarik retribusi parkir, namun tak menunjukkan kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Unjuk Rasa Gabeta, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Kaur Nihil Kurban, Polres Sumbang 19 Sapi, Ini Penjelasan Sekda!
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Alian, SH mengingatkan seluruh petugas parkir di Bengkulu Selatan untuk memasuki aturan yang diberlakukan Pemkab Bengkulu Selatan.
Para jukir yang bertugas jangan coba-coba menaikan tarif parkir secara seenaknya. Sebab, sebelum mereka ditugaskan, Jukir telah diberikan peringatan mengenai tugasnya.
Jukir juga dilarang keras untuk menaikkan tarif parkir secara sepihak. Mengingat, tindakan tersebut jelas melanggar dan sudah termasuk dalam tindak pungutan liar (pungli).
"Tarif parkir tidak ada peruba. Entah itu hari biasa atau kondisi lebaran, tarifnya tetap sama. Makanya, Jukir jangan coba merubahnya," tegas Alian.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Bantu Bibit Padi dan Jagung Untuk 74 Poktan Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan Bupati Gusnan Larang Masyarakat Biarkan Lahan Tidur
Mengenai tarif parkir tersebut, sabung Alian, telah dijelaskan secara detail di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.
Dalam Perda tersebut, dijelaskan untuk kendaraan roda dua tarif parkir tetap Rp2 ribu, lalu kendaraan roda empat Rp3 ribu, dan kendaraan jenis truk Rp5 ribu.