"Itu kan sudah jelas di dalam Perda. Jadi jangan seenaknya menarik parkir tanpa mematuhi ketentuan," sebut Alian.
Alian menambahkan, pihaknya sudah memberikan edukasi dan pengertian kepada seluruh Jukir yang ada di Bengkulu Selatan. Pihaknya juga mengingatkan soal kelengkapan atribut dan juga kartu nama ketika bertuas di lapangan.
"Atribut dan kelengkapan bertugas itu wajib dipakai saat menjalankan tugas sebagai Jukir," imbuh Alian.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan, Kabid Selalu Mangkir, Ini Yang Dilakukan Polres Seluma
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Ajak ASN Profesional dan Bertanggungjawab Melayani Masyarakat
Sementara itu, jumlah jukir yang ada di Bengkulu Selatan lebih kurang 80 orang. Mereka ini tersebar di 23 titik yang ada di Bengkulu Selatan.
Maka dari itu apabila masyarakat mendapati tarif parkir yang melambung selama libur panjang lebaran, silakan lapor cepat ke Dishub biar ditindaklanjuti.
Bukan hanya itu, Alian juga meminta para jukir untuk tidak sembarangan mematok wilayah untuk dijadikan lokasi parkir baru demi keuntungan pribadi.
Sebab, hal itu akan memicu konflik di lapangan. Sehingga, itu bisa merugikan berbagai pihak.
"Kita ada beberapa kali dapat laporan soal isu penarikan tarif parkir yang tiba-tiba naik dari ketentuan. Makanya, akan kita cek langsung ke lapangan," demikian Alian.