Apalagi jika sampai ini masuk dalam item persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru.
“Karena saat mendaftar, maka orangtua mau tidak mau memenuhi persyaratan dan ini akan sangat memberatkan bagi orangtua siswa,” jelasnya.
Ia menegaskan akan ada sanksi bagi sekolah yang melakukan pungutan dalam pelaksanaan PPDB.
Apalagi jika hal tersebut mempengaruhi lulus atau tidaknya diterima di sekolah tersebut.
BACA JUGA:Konflik Petani versus PT DDP di Mukomuko Tak Kunjung Berakhir, Begini Perkembangannya
BACA JUGA:8 Spesies Kalajengking Terbaik yang Cocok Sebagai Hewan Peliharaan
“Kita meminta sekolah mengikuti regulasi yang sudah ditentukan sehingga pemerataan siswa bisa bisa kembali terwujud dan tidak ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa tahun ini,” tegas Fahrudin.
Fahrudin juga meminta sekolah tidak ragu memberikan bantuan atau fasilitas kemudahan pendidikan bagi siswa kurang mampu dan memenuhi syarat terutama zonasi diterima di sekolah yang diinginkan.
Bagi siswa yang kurang mampu, maka sekolah akan membantu proses pendidikannya termasuk dengan mengajukannya sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Termasuk memberikan bantuan pendidikan dari sekolah untuk menunjang proses belajar siswa selama menempuh pendidikan.
“Sehingga tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena kekurangan biaya. Selain memberikan program PIP dari pemerintah pusat, sekolah juga bisa memberikan bantuan langsung untuk membantu proses belajar siswa selama menempuh pendidikan,” pungkas Fahrudin.