KORANRB.ID – Sampai dengan saat ini penyelesaian permasalahan konflik agraria yang terjadi antara PT Daria Darma Pratama (DDP) versus petani tak kunjung memiliki kejelasan.
Tidak hanya satu titik gesekan antara petani penggarap yang merupakan warga desa penyanggah dengan pihak perusahaan.
Tetapi ada 3 titik.
Yang pertama terjadi di Kecamatan Kecamatan Malin Deman, masyarakat tidak menerima PT DDP memanen sawit di lahan yang digarap masyarakat selama 15 tahun, yang diklaim masyarakat bukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP.
Konflik lahan eks perkebunan PT PT. Bumi Bina Sejahtera (BBS) antara petani dengan PT DDP sudah berlangsung sejak 27 tahun yang lalu.
BACA JUGA:Konflik Petani versus PT DDP di Mukomuko Tak Kunjung Berakhir, Begini Perkembangannya
BACA JUGA:Buntut Konflik Agraria PT DDP VS Petani, IRT Alami Keguguran Karena Stres Ditetapkan Tersangka
Dalam kurun waktu tersebut sudah tidak terhitung berapa korban yang telah jatuh.
“Konflik agraria ini sudah terjadi sejak tahun 1997 yang artinya sudah terjadi selama 27 tahun. Awalnya lahan HGU PT BBS terindikasi terlantar berdasarkan Surat no. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2009 lalu. Kemudian di tahun 2005 lahan ini di klaim oleh PT DDP dan mulai menggarap lahan dengan cara mengusir dan memaksa petani menerima konpensasi bahkan melakukan intimidasi,” kata Budi Anggota Kanopi Hijau Indonesia yang mendampingi perjalanan Petani Maju Bersama (PMB) Malin Deman.
Budi menambahkan, dalam penyelesaian konflik ini masyarakat petani penggarap menilai dari proses perpindahaan izin HGU dari PT BBS hingga saat ini PT DDP secara diam-diam terus mengurus izin perpanjangan HGU dilakukan tanpa ada evaluasi yang dilakukan pihak terkait baik dari pemerintah daerah, hingga pihak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN sendiri.
“Saat ini kami hanya bisa pasrah, namun kami akan terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat lokal yang menggantungkan hidpunya dari lahan tersebut,” sampainya.
BACA JUGA:Warga vs 30 Satpam Bentrok Perebutkan Buah Sawit, Humas PT. DDP: Oknum Warga Mencuri
BACA JUGA: Lagi Konflik PT DDP dan Petani, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov Diduga Perbuatan Satpam
Tidak hanya dengan kelompok tani PMB, PT DDP saat ini juga masih terus melanjutkan tututan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.
Konflik ini juga berkaitan klaim lahan garapan. Dalam perkara ini putusan tingkat pertama, tiga petani atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, dinyatakan bersalah telah menghalang-halangi aktivitas perusahaan.