Meskipun soal tuntutan ganti rugi dari PT DDP sebesar Rp 7,2 miliar tersebut tidak dikabulan oleh hakim.
Namun, pada putusan tingkat banding atau tingkat dua, para petani dinyatakan bersalah dan dihukum membayar denda Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan
BACA JUGA: Penolakan Perpanjangan Izin HGU DDP ABE Berlanjut, Begini Permintaan Petani Desa Penyanggah
“Kami pernah berfikir terkait konflik antara PT DDP dan petani yang terjadi dibeberapa titik di Mukomuko, memiliki kuasa yang tinggi sehingga semua pihak yang seharusnya bisa menjadi penengah malahan tutup mata,”Kata Harapandi warga Kecamatan Ipuh salah seorang petani tergugat.
Harapandi mengatakan, sebelumnya dia dan dua orang temannya sudah mendatangi PT DDP dan menanyakan kepada mereka tentang alas hak PT DDP di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
Sebab wilayah perkebunan yang dinyatakan milik PT DDP di Desa Serami baru itu, sebelumnya dijaga dan dirawat oleh petani Tanjung Sakti berada pada kondisi yang semak dan tidak terurus dengan baik. Situasi ini juga sebenarnya yang membuat petani berani mengelola areal tersebut.
BACA JUGA:PT DDP Kembali Pancing Kemarahan Warga, Matok Lahan HGU Habis Izin
BACA JUGA:Izin Lokasi PT DDP Bukan Legalitas Berusaha: Menurut Saksi Ahli Fakultas Hukum Unib
“Pada saat itu pihak humas PT DDP yang diwakili oleh Suwaryo menyatakan bahwa mereka baru memiliki izin prinsip. Sementara berdasarkan pelajaran yang kami dapatkan saat belajar hukum kritis bersama dengan Kanopi Hijau Indonesia, izin prinsip bukanlah alas hak yang dapat digunakan untuk mengelola lahan,”sampainya.
Lanjutnya, hasil pertemuan tersebut dan adanya kondisi areal yang tidak terawat dengan baik, para petani akhirnya menggarap lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka membersihkan lahan dan mendirikan pondok.
Yang pada akhirnya beberapa orang yang mengaku dari pihak PT DDP mendatangi petani menanyaka izin aktivitas yang dilakukan sebab mereka mengklaim lahan mereka.
Namun ketika petani meminta menunjukkan alas hak berupa HGU pihak perusaahan tidak pernah bisa menunjukkan kepada petani maka dari itu terjadi perjuangan atas hak.
BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU
BACA JUGA:Terungkap Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU
“Jadi bukan menghalang-halangi perusahaan, mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti alas hak, maka dari itu kami memperjuangkan apa yang menjadi garapan kami,”tutupnya.