Setelah itu korban pun diinterogasi oleh keluarganya dan akhirnya korban mengaku bahwa korban pergi dengan tersangka dan telah disetubuhi tersangka.
“Ya, awalnya korban ini sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Mapolres Rejang Lebong pada tanggal 28 Mei 2024 lalu. Setelah itu korban kembali ke kost-an dan ditanyai oleh keluarganya, dan mengakui bahwa telah disetubuhi tersangka. Selanjutnya keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong,” beber Denyfita.
Denyfita menjelaskan, usai menerima laporan keluarga korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta beberapa saksi.
BACA JUGA:Ganas! Berikut 7 Hewan Predator Panda di Alam Liar
BACA JUGA:Ternyata Ini Manfaat Jogging di Siang Hari, Serta Cara yang Aman Mengaplikasikannya
Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya pun akhirnya langsung mencaritahu keberadaan tersangka, hingga akhirnya pada Minggu 23 Juni lalu, tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Curup.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong, dan terancam dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong, sementara korban saat ini kita lakukan pendampingan lantaran mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Denyfita.