Untuk diketahui, total dana desa yang dianggarkan untuk 182 desa di Kabupaten Seluma pada tahun 2024 yakni sekitar Rp146 miliar, dan ADD dianggarkan sekitar Rp53 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto membenarkan.
Sebelumnya Pemkab sudah menetapkan batas akhir proses pengajuan dana desa hingga 15 Juni 2024.
Jika sempat terjadi ada desa yang terlewat, artinya desa tersebut terancam tidak ada proses pembangunan pada tahun ini.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kabupaten Kaur Dalam Kondisi Sehat, Catat Tanggal Kepulangannya
Karena sebagai sanksinya, dana desa bisa tidak dicairkan pada tahun anggaran 2024 ini.
“Untuk saat ini alhamdulillah semua dana desa tahap I sudah tersalurkan, terakhir yang mengurus yakni Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas.
Artinya tidak ada yang mendapatkan sanksi karena mengajukan sebelum batas waktu,” papar Nopetri.
Dijelaskan Nopetri, penyebabnya Pemdes Kemang Manis sempat mengalami keterlambatan proses pengajuan saat rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
BACA JUGA:Hingga Juni, Bidang PPA Tangani 6 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Kaur
Salahsatunya karena saat ini sang kades tengah menjalani proses hukum, dan pada Mei lalu posisinya baru digantikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
“Memang awalnya ada beberapa kendala di Pemdes Kemang Manis, salah satunya karena kades sedang terlibat masalah hukum. Namun saat ini sudah clear oleh Plt Kades,” papar Nopetri.
Permasalahan serupa juga sempat terjadi di Pemdes Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, dikarenakan konflik antara kades, perangkat desa dan warga yang saat ini belum tuntas.
Akhirnya pada akhir Mei lalu posisi kades dinonaktifkan dan digantikan oleh sekdes selaku Plt Kades.
BACA JUGA: Satpol PP Lebong Tertibkan Ternak Masih Berkeliaran, Lelang Ternak Tak Ditebus
Namun pada Rabu siang 5 Juni 2024, Pemdes Dusun Baru sudah mendapatkan rekom dari Dinas PMD untuk pengajuan pencairan dana desa.