Kecewa, HMI Bengkulu Ancam Duduki Gedung DPRD Provinsi Bengkulu

Selasa 25 Jun 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan

4. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis

5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

6. Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut 

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB 2024

7. Mendesak untuk segera memberhentikan RUU Penyiaran.

Menurut Anjar tuntutan yang dibuat tersebut bukan berdasarkan kepentingan golongan maupun perseorangan. Menurutnya tuntutan itu berasal dari suara-suara yang tertindas.

“Tuntutan kami dari hati, tidak ditunggangi,” terang Anjar.

Usai menggelar aksi di gedung DPRD Provinsi Bengkulu dan menyampaikan kekecewaannya lantaran anggota dewan provinsi banyak yang tidak turun menemui pengunjuk rasa,  massa HMI ini melanjutkan aksinya di Simpang Lima Ratusamban melanjutkan.

BACA JUGA:Terbukti Palsukan Dukungan, Paslon Terancam Pidana 36 Bulan Penjara

 Sementara itu koordinator lapangan (koorlap) aksi HMI Riski Perdana mengatakan aksi yang mereka gelar kemarin untuk menyikapi beberapa kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.

“Kita gelar aksi atas hati Nurani bukan kepentingan semata,” terang Riski.

 

Kategori :