Sanski Berat Menanti ASN di Bengkulu Jika Terlibat Judol, Gubernur Rohidin: Dampaknya Sangat Bahaya

Kamis 27 Jun 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Secara adminstrasi tindakan tegas akan di ambil jika terbukti melakukan kegiatan judi online,” jelas Gita.

Mulai dari peringatan pertama dan jika tidak diindahkan sesuai dengan administrasi peringatan akan dijatuhkan sanksi berat yaitu pemberhentian.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Salurkan Rp26 Miliar Gaji 13 ASN, BPKAD: Sudah Beserta Tambahan 100 Persen

BACA JUGA:Tindak 3 Kasus Kehutanan, DLHK Bengkulu Beri Polda Bengkulu Penghargaan

“Jika secara adminstrasi sudah masih tidak ada usaha untuk berubah maka dengan berat hati tindakan tegas akan di ambil,” jelas Gita.

Gita berharap jangan sampai sanski berat dilayangkan kepada ASN yang terpapar judol, maka ia mengimbau agar para ASN serta PTT Pemkot Bengkulu tidak terjerumus.

 “Tindakan tegas itu jalan akhir, namun kami juga akan mengambil tindakan tersebut sesuai dengan SOP maka jangan buat itu terjadi,” pungkas Gita.

Sekadar mengulas, Pemprov Bengkulu belum bisa memastikan apakah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku atau yang menurut Pemerintah Pusat disebut sebagai korban judol.

Kendati Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sudah mengeluarkan pernyataan mengenai kemungkinan memasukkan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos, Pemprov Bengkulu belum akan menindak lanjutinya.

''Soalnya sampai saat ini kami belum menerima informasi secara resmi terkait pendataan korban judi online sebagai penerima bansos yang artinya belum ada petunjuknya,'' ujar Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Dwi Desi Puti.

Diakuinya, pendataan DTKS penerima bansos bukan menjadi tanggung jawabnya provinsi karena teknisnya dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun penentuan penerima bansos menjadi tanggung jawabnya dinas sosial yang ada di kabupaten/kota sebagai pihak yang akan melakukan verifikasi di lapangan. 

''Artinya kalaupun para korban judi online dimasukkan ke dalam DTKS penerima bansos, itu bukan kewenangan Dinsos Provinsi Bengkulu, melainkan wewenangnya Dinsos kabupaten dan kota yang memiliki data dan melaksanakan pendataan,'' terang Dwi.

Justru itu, sampai sejauh ini Pemprov Bengkulu belum menyiapkan program khusus untuk menyalurkan bansos kepada para korban judi online sepanjang belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat. 

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Apriansyah mengaku kurang tepat jika bansos diberikan kepada para korban judi online yang pada hakikatnya adalah pelaku judi online itu sendiri. 

''Tetapi jika memang ada instruksi dari pusat silahkan Pemprov Bengkulu menindak lanjutinya, yang pasti mungkin akan ada penolakan baik dari kami di legislatif maupun dari masyarakat secara langsung,'' tukas Herizal.

Kategori :