"Kita akan melakukan rapat dulu karena tidak bisa melakukan secepatnya. Kita harus hati-hati untuk memutuskan putusan seperti ini. Perlu ekstra hati-hati," ujar Kristiadi.
BACA JUGA:Perjalanan Tren Tato Sebagai Bentuk Seni Tubuh dari Masa ke Masa
BACA JUGA:Penyebab Lampu Kendaraan Menjadi Redup dan Cara Mengatasinya
Sidang yang digelar oleh DKPP ini merupakan tindak terhadap Perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo.
Kedua nama tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah serta empat Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menerima keberatan dan masukan dari para Saksi partai politik saat mengesahkan rekapitulasi suara Kecamatan Pagar Jati.
BACA JUGA:Selain Sakit Perut, Berikut Dampak Makan Pedas
BACA JUGA:Selain Sakit Perut, Berikut Dampak Makan Pedas
Selain itu, Pengadu juga menyebut Teradu I memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan dalam pelaksanaan Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, RB tidak dapat menjumpai KPU Bengkulu Tengah dikarenakan saat tiba di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. RB mendapati KPU Bengkulu tengah sudah tidak berada di lokasi sidang.