Sedangkan untuk penghitungan Kerugian Negara (KN), disebutkan Robby, Kejari akan melibatkan auditor.
Untuk diketahui, sprint penyelidikan dugaan korupsi dana desa Bungin dikeluarkan sejak 3 Mei 2024 lalu.
Saat ini Pidsus Kejari Lebong sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi.
BACA JUGA:Rp3,2 Miliar Untuk Rehab Masjid Agung Sultan Abdulah, Lelang Kegiatan Tuntas
BACA JUGA:Dinas Perkim Lebong Seleksi 478 Proposal Renovasi RTLH 2024
Kasus ini mencuat setelah Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong melakukan pengumpulan bahan dan keteranga. Setelah mendapati indikasi perbuatan korupsi yakni ditemukan potensi yang berpotensi Kerugian Negara (KN) yang timbul dari penggunaan DD/ADD tersebut, Seksi Intelijen menaikkan kasus ini ke Seksi Pidsus yang kemudian melanjutkan penyelidikan.
BACA JUGA:Di Lebong, Oknum Polisi Digerebek Warga Bersama Istri Orang, Ngakunya Cuma Ngobrol Aja
Untuk estimasi Kerugian Negara dalam kasus ini, jaksa belum mau menyebutkan, karena angkanya belum pasti masih akan dilakukan perhitungan oleh auditor.
Secara keseluruhan total anggaran DD/ADD Bungin dari 2017-2022 mencapai Rp5 Miliar.