Bantah Digerebek, Begini Keterangan Jh, Oknum Polisi di Lebong

Kamis 04 Jul 2024 - 16:44 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Partai Nasdem Usung Sulman Azis jadi Calon Bupati Kaur

BACA JUGA:Resmi! Ini 27 Kades di Lebong yang Jabatannya Diperpanjang 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polisi berinisial, JH diamankan warga Dusun I, Desa Gedung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Senin malam, 1 Juli 2024.

JH diamankan warga, karena diduga keluar dari  rumah seorang perempuan bersuami, berinisal WS.

Kepala Dusun I, Rian Suyur, saat dikonfirmasi RB, Selasa, 2 Juli 2024 menjelaskan, kejadian itu terjadi karena ada warga yang melapor kepada, dirinya bahwa ada seorang laki-laki yang masuk kerumah, WS.

Padahal, malam itu suami dari WS sedang tidak berada di rumah. Sepengetahuan, Rian, suami dari WS sedang Berada di Sumatera Selatan, mendatangi hajatan keluarganya.

BACA JUGA:Tercepat di Dunia! Berikut 5 Fakta Unik Capung

BACA JUGA:Cek Khodam Viral di Tiktok, Jangan Ikut-ikutan! Ini Hukumnya Menurut Ajaran Islam

“Saat kejadian, suami dari WS sudah menuju jalan pulang ke Kabupaten Lebong. kalu gerebek tidak, Cuma kita amankan, karena ada warga melapor JH ini memasuki rumah WS,” terang Rian.

Diceritakan Rian, saat dirinya bersama warga setempat akan mendatangi rumah WS, seorang laki-laki yang diduga sebagai oknum Anggota Polisi ini, keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan sepeda Motor Matik.

Saat akan diberhentikan, laki-laki berinsial, JH ini sempat tidak ingin berhenti dan akhirnya warga memberhentikan paksa kendaraan yang dikendarai JH.

Setelah, itu kedua pasangan bukan suami istri ini dimintai keterangan oleh warga yang disaksikan oleh Kepala Dusun I.

BACA JUGA: Kodim Tambah Personel Wilayah Rawan Pilkada 2024, Dandim: Kita Tambah 500 Personil

BACA JUGA:Epson Selalu Konsisten Dukung Upaya Pemerintah RI Kampanyekan Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Saat ditanya mereka (Pasangan bukan suami istri, red) mengaku. Kalau kata mereka, dia tidak melakukan apa-apa Cuma mampir dan ngobrol biasa,” terangnya.

Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan ini akan diadili secara adat oleh pemangku kepentingan desa setempat. Namun, secara hokum formal, sampai saat ini belum diketahui.

Kategori :