"Pada keterangan saksi sebelumnya terungkap bahwa memang terdakwa Ahmad Soepriadi yang megang kendali keuangan berdasarkan perintahnya. Saksi hanya melaporkan apa yang sudah ditulis oleh Kepsek (terdakwa, red)," jelas Hendri.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DD ADD Puguk Pedaro Semakin Dekat
BACA JUGA:7 Tersangka Tetap Ditahan, 6 JPU Kawal Persidangan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Rp4,8 Miliar
Kemudian ditambah kesaksian dari saksi mantan Wakil Kepala Sekolah, yang mengungkapkan bahwa pernah satu kali dirinya menemani terdakwa untuk mencairkan uang. Bahkan sempat diminta ikut tanda tangan.
"Saksi pernah ikut pencairan dana, namun setelah saksi selesai tanda tangan kemudian terdakwa mengantar saksi pulang habis itu tidak ada pembahasan apa-apa," terangnya.
Di tempat terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim, SH mengungkapkan bahwa mereka mengikut saja alur persidangan.
Untuk keputusan lanjutan belum bisa dipastikan, sebab juga agenda masih banyak yang harus diselesaikan seperti mempelajari perkara yang menyeret kliennya ini.
"Bahwa agenda pembuktian sedang berjalan, jadi masih pada tahap mencari kebenaran materil," singkatnya
Sekadar mengulas, persidangan perkara dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan yang menimbulkan kerugian negara Rp320 juta masuk tahap pembuktian.
Pada kesaksian terdahulu saksi menerangkan mengenai data peserta didik dan ditemui bahwa memang ada siswa fiktif yang dipalsukan oleh terdakwa.
Kemudian pada kesaksian saksi terdahulu sangat menguatkan dakwah awal JPU sebelumnya.
"Jelas untuk saksi sebelumnya memperkuat dakwan awal kami," sampai Kasi Pidsus Kejasaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH.
Disampaikan Dafit bahwa JPU mendakwa secara Primair pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian secara Subsidair pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.