"Terdakwa Soepriadi kami dakwa awal dengan 2 pasal dan juga dakwaan secara primer dan juga dakwan secara Subsider," terang Dafit.
Selanjutnya juga JPU sudah mengantongi barang bukti yang selanjutnya akan menjadi bukti pada perkara korupsi ini.
"Total kami mengumpulkan barang bukti pada perkara korupsi ini sebanyak 59 barang bukti baik secara berkas maupun fisik lainnya," jelas Dafit.
Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Ahmad Sopriadi melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SMK IT dengan modus memalsukan data siswa dengan kerugian negara sebanyak Rp320 juta.
"Menurut perhitungan dari Tim BPKP bahwa pada korupsi ini ini kerugian negara diangka Rp350 juta," terang Dafit.
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik tersangka berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.