KORANRB.ID – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana hibah yang dilakukan terdakwa mantan kepala SMK IT Al-Malik, Ahmad Soepriadi sedikit demi sedikit mulai terungkap.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan di dalam persidangan.
Bahkan, fakta terungkap dari saksi mantan Bendahara bahwa segala pembayaran terkait dana BOS dikendalikan langsung oleh terdakwa.
Sehingga, untuk mengupas lebih dalam dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa, JPU akan kembali menghadirkan saksi pada sidang lanjutan.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Pengunjung Warem Seluma Terancam Penjara 8 Tahun
BACA JUGA:Jaksa Temukan Indikasi Kekurangan Volume Proyek Fisik Desa Bungin, Begini Penjelasan Kasi Pidsus
"Kita nanti akan menghadirkan empat sampai lima saksi pada persidangan yang di gelar pada 15 Juli 2024. Kemudian pada saksi juga kami yakini akan memberatkan dari terdakwa sendiri," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH.
Saksi yang bakal dihadirkan nanti, diharapkan JPU lebih memperkuat dakwaan serta akan menambah fakta persidangan yang ada.
Hendri menerangkan, pada sidang sebelumnya, JPU mendatangkan saksi mantan Wakil Kepala SMK IT AL Malik Wakil dan mantan Bendahara serta saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
"Kemarin (Senin, 1 Juli 2024, red) kita juga menghadirkan saksi yang terdiri dari Wakil Kepala Sekolah untuk menjelaskan pada apa yang mereka tahu, termasuk juga para dinas yang turut dipanggil," terang Hendri.
BACA JUGA:Perbuatan Melawan Hukum Proyek Gedung PA Rp20 Miliar Ditemukan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil KN
BACA JUGA:4 Pemuda Purbosari Seluma Diciduk Sedang Mabuk Tuak
Pada keterangan saksi terdahulu tepatnya saksi mantan Bendahara Sekolah terungkap, segala pembayaran dipegang oleh terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Saksi Bendahara Sekolah memberi kesaksian, bahwa dirinya hanya diminta melaporkan pada Diknas Provinsi Bengkulu.
Sementara, hasil dari hitungan yang diberikan terdakwa untuk fisik yang tercantum pada laporan saksi tidak mengetahui ada atau tidak barangnya.