Ini Bentuk Pelanggaran Hukum yang Sering Terjadi di Lingkungan Pemerintahan

Selasa 09 Jul 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tentunya anda harus memahami bentuk-bentuk pelanggaran dalam menjalankan pekerjaan sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari salah satunya korupsi.

Dalam konteks hukum di Indonesia, menerima fee proyek pemerintah dapat melanggar aturan tergantung pada beberapa faktor, terutama terkait dengan regulasi yang mengatur transparansi, kepentingan publik, dan anti korupsi.

Di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemberian fee atau komisi yang tidak sah kepada pejabat pemerintah.

Korupsi dan gratifikasi adalah dua hal yang sering kali menjadi perhatian dalam konteks hukum di Indonesia, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja sering dilakukan untuk memperlancar suatu pekerjaan.

BACA JUGA:Maling Motor di Batik Nau, 3 Tersangka Asal Rejang Lebong Ditangkap

BACA JUGA:Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais Dirotasi, Ini Penggantinya

Korupsi merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah.

Dalam hukum Indonesia, korupsi diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tindakan korupsi dapat berupa penyuapan, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau tindakan lain yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.

Sedangkan, Gratifikasi merupakan penerimaan hadiah atau pemberian dari pihak lain kepada pejabat atau pegawai negeri sebagai imbalan atas penggunaan kekuasaan atau fasilitas yang dimilikinya.

Gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau fasilitas lainnya. Undang-Undang Tipikor juga mengatur tentang gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA:Kenali 10 Alat-Alat Listrik yang Sering Dijumpai Setiap Hari

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Diprediksi Awal Agustus 2024, 9 Parpol Masih Tunggu Petunjuk DPP

Dalam konteks proyek pemerintah, korupsi dan gratifikasi bisa terjadi jika ada praktik memberi atau menerima fee atau komisi secara tidak sah atau tanpa dasar hukum yang jelas.

Misalnya, jika seseorang memberi fee kepada pejabat pemerintah sebagai imbalan atas pemberian kontrak atau fasilitas lainnya tanpa melalui prosedur yang benar dan transparan, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi.

Kategori :