Ini Bentuk Pelanggaran Hukum yang Sering Terjadi di Lingkungan Pemerintahan

Selasa 09 Jul 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

Oleh karena itu, untuk menghindari pelanggaran hukum terkait dengan korupsi dan gratifikasi, penting untuk mematuhi aturan yang ada, seperti prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Selain itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus senantiasa dijunjung tinggi agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum terkait dengan korupsi dan gratifikasi.

BACA JUGA:3 Bulan, 669 Kasus DBD di Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan Nilai B pada Evaluasi SAKIP Tahun 2024

Di Indonesia sendiri, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Fee yang diterima harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam proses lelang yang telah ditetapkan.

Maka dari itu sebelum terlibat dalam transaksi semacam itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang memahami aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pencegahan korupsi.

Dalam UU Tipikor, dijelaskan mengenai sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku korupsi dan gratifikasi, baik itu pejabat negara, pegawai negeri, maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik-praktik ini.

BACA JUGA:Parkir Tabut, Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp10 Ribu, Kapolresta Ultimatum Jukir

BACA JUGA:Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Desa Puguk Pedaro

Dimana pelaku korupsi dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ada juga ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati jika korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar atau menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap negara atau masyarakat.

Selain pidana penjara, pelaku korupsi juga dapat dikenakan denda yang besar sesuai dengan nilai kerugian yang diakibatkannya.

Denda tersebut dapat mencapai jumlah yang sangat besar, sesuai dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi.

Ada juga ketentuan untuk mengembalikan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kepada negara.

BACA JUGA:Bulan Ini, TPG Triwulan II dan Tamsil guru Provinsi Bengkulu Dicairkan, 12 Juli SPM Diterbitkan

Kategori :