BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: Parpol Masih Saling Intai
Ini termasuk harta kekayaan yang diakumulasikan oleh pelaku korupsi dari kegiatan-kegiatan ilegal yang dilakukannya.
Gratifikasi juga diatur dalam UU Tipikor sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku gratifikasi antara lain, pelaku gratifikasi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai gratifikasi yang diterima atau yang diberikan.
Selain pidana penjara, pelaku gratifikasi juga dapat dikenakan denda yang sesuai dengan nilai gratifikasi yang diterima atau diberikan.
Selain sanksi pidana, UU Tipikor juga mengatur beberapa sanksi tambahan yang dapat diberlakukan terhadap pelaku korupsi dan gratifikasi, antara lain, bagi pejabat atau pegawai negeri yang terbukti melakukan korupsi atau gratifikasi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan atau pekerjaannya.