MUKOMUKO, KORANRB.ID – D0ata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, hingga Kamis 11 Juli 2024 sudah 7 calon anggota legislatif (Caleg) Terpilih DPRD Mukomuko menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Artinya masih 18 caleg terpilih lainnya masih belum menyerahkan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk pelantikan nantinya.
Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, SH menyatakan KPU Mukomuko sudah dua kali menyurati parpol, meminta LHKPN caleg terpilih. Namun, hanya 7 caleg terpilih yang menyerahkan dokumen tersebut.
Deny merincikan 7 caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN,yakni Aceng Z (Demokrat), Armansyah (Gerindra), Damsir (Gerindra), Busra (Gerindra), Tabrani (Nasdem), Wisnu Hadi (Hanura), dan Maskur (PKB).
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Rohidin: Deklarasi Tunggu Rekom Golkar
BACA JUGA:Riri - Ujang Bisa Gagal Nyalon Jalur Independen di Pilkada Kepahiang 2024
“Kami tidak tahu apa yang menjadi kendala 18 caleg terpilih belum menyerahkan LHKPN. Pastinya sudah 2 kali kami surati ke Parpol untuk segera menyetorkan dokumen LHKPN calegnya,” kata Deny.
Disampaikan Deny, LHKPN bagian dari kepentingan pemerintah dalam upaya pencegahan tindak korupsi.
Tidak hanya bagi calon anggota dewan terpilih, laporan LHKPN diharuskan bagi semua pejabat negara, termasuk kepala daerah.
Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 51 Ayat 1, 2 dan 3 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
“Jika ada laporan LHKPN, publik dapat mengetahui perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat. Sehingga dapat membantu mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang,” terang Deny.
Lanjutnya, untuk tenggat waktu pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, 21 hari sebelum pelantikan di bulan Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup Mukomuko, Muharamin Klaim Mendapat 11 Kursi
BACA JUGA:Petahana Diisukan “Borong” Parpol, Teddy-Gustianto Terancam Gagal Maju Pilkada Seluma
Dapat dipastikan apabila dewan terpilih Mukomuko gagal memenuhi kewajiban menyerahkan LHKPN, akan berakibat pembatalan pelantikan sebagai anggota DPRD.