3 Saksi Bakal Beberkan Perbuatan Terdakwa, Perkara Korupsi BOS SMK IT Al-Malik

Sabtu 13 Jul 2024 - 23:27 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Kemarin (Senin, 1 Juli 2024, red) kita juga menghadirkan saksi yang terdiri dari Wakil Kepala Sekolah untuk menjelaskan pada apa yang mereka tahu, termasuk juga para dinas yang turut dipanggil," terang Hendri.

BACA JUGA:3 Buruh Tani di Bengkulu Utara Gunakan Sabu, Alasannya Bisa Tambah Tenaga

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Lakukan Pengembangan dari 3 Kasus Narkoba yang Berhasil Diungkap

Pada keterangan saksi terdahulu tepatnya saksi mantan Bendahara Sekolah terungkap, segala pembayaran dipegang oleh terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Saksi Bendahara Sekolah memberi kesaksian, bahwa dirinya hanya diminta melaporkan pada Diknas Provinsi Bengkulu.

Sementara, hasil dari hitungan yang diberikan terdakwa untuk fisik yang tercantum pada laporan saksi tidak mengetahui ada atau tidak barangnya.

"Pada keterangan saksi sebelumnya terungkap bahwa memang terdakwa Ahmad Soepriadi yang megang kendali keuangan berdasarkan perintahnya. Saksi hanya melaporkan apa yang sudah ditulis oleh Kepsek (terdakwa, red)," jelas Hendri.

Kemudian ditambah kesaksian dari saksi mantan Wakil Kepala Sekolah, yang mengungkapkan bahwa pernah satu kali dirinya menemani terdakwa untuk mencairkan uang. Bahkan sempat diminta ikut tanda tangan.

"Saksi pernah ikut pencairan dana, namun setelah saksi selesai tanda tangan kemudian terdakwa mengantar saksi pulang habis itu tidak ada pembahasan apa-apa," terangnya.

Di tempat terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim, SH mengungkapkan bahwa mereka mengikut saja alur persidangan.

Untuk keputusan lanjutan belum bisa dipastikan, sebab juga agenda masih banyak yang harus diselesaikan seperti mempelajari perkara yang menyeret kliennya ini.

"Bahwa agenda pembuktian sedang berjalan, jadi masih pada tahap mencari kebenaran materil," singkatnya

Sekadar mengulas, persidangan perkara dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan yang menimbulkan kerugian negara Rp320 juta masuk tahap pembuktian.

Pada kesaksian terdahulu saksi menerangkan mengenai data peserta didik dan ditemui bahwa memang ada siswa fiktif yang dipalsukan oleh terdakwa.

Kemudian pada kesaksian saksi terdahulu sangat menguatkan dakwah awal JPU sebelumnya.

"Jelas untuk saksi sebelumnya memperkuat dakwan awal  kami," sampai Kasi Pidsus Kejasaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH.

Kategori :