Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian pada Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Kakek Terdakwa Asusila Cucu di Bengkulu Belum Akui Perbuatannya, Begini Kata Penasehat Hukum
BACA JUGA:Kakek Terdakwa Asusila Cucu di Bengkulu Belum Akui Perbuatannya, Begini Kata Penasehat Hukum
Dari hasil pengecekan ke lokasi kejadian, pihaknya menemukan beberapa kerusakan pada gembok tower yang diduga dipotong menggunakan gergaji besi oleh pelaku pencurian.
“Sudah kita lakukan olah TKP, dan mengambil keterangan dari pelapor dan juga saksi lainnya. Sementara ini dari hasil penghitungan sementara yang kita lakukan, kerugian materil yang diakibatkan oleh kejadian ini mencapai Rp15 juta,” terang Simanjuntak.
Adapun langkah yang akan dilakukan oleh Polres Rejang Lebong adalah mulai melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian, meski belum mengetahui pasti mengenai terduga pelaku namun Simanjuntak meyakini bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan orang yang memahami tentang fungsi komponen telekomunikasi tersebut.
“Masih kita dalami, dan personil kita sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan,” demikian Simanjuntak.