Jangan Lakukan 10 Hal Ini Jika Tidak Ingin Ditilang

Selasa 16 Jul 2024 - 21:14 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang, namun masih bisa di selamatkan. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Mesin Motor Cepat Panas, Dampak Terburuk Serta Solusinya

Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh, dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.

"Rata rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri di rumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis," ungkap Kasat Lantas.

Mayoritas Laka lantas terjadi di wilayah hukum Polsek Sukaraja, dari total 85 laporan polisi (LP) yang masuk ke polisi, tercatat ada 51 kasus yang tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah Polsek Sukaraja.

Sedangkan untuk penyebabnya beragam, mulai dari tidak fokus saat berkendara, kebut kebutan hingga pencahayaan yang minim dimalam hari. 

BACA JUGA:Pasca PPDB, 40 Kepala SMA/SMK Provinsi Bengkulu Dimutasi

Rata rata korban yang mengalami laka lantas  cukup parah yakni pengendara sepeda motor (roda dua) dan tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta beberapa kendaraan yang tidak memiliki spesifikasi standar atau disebut krempang, sehingga berbahaya saat digunakan di jalan lintas.

"Rata rata korbannya adalah yang menggunakan sepeda motor dan kondisi spesifikasi motornya tidak sesuai standar karena sudah dimodifikasi," pungkas Kasat Lantas. 

 

Kategori :