9. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek)
10. Kendaraan menggunakan sirine dan strobo
BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Terima Penghargaan dari Mendes PDTT
“Yang kita prioritaskan yakni 10 hal tadi, karena jika dilakukan tentu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama saat menggunakan HP saat berkendara,” ujar Gema
Sedangkan untuk lokasinya, kemungkinan besar akan dilakukan di beberapa titik vital yang banyak dilalui pelintas.
Utamanya di depan Mapolres Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Semidang Alas Maras.
Untuk waktunya akan fleksibel, sehingga tidak dapat dipaparkan secara detail kapan pelaksanaannya di setiap lokasi.
BACA JUGA:Guru PPPK Terlambat Terima Gaji, Sekda: Sistem SIPD Error
“Lokasi yang kita tetapkan tentunya yang menjadi titik rawan pelanggaran tersebut dilakukan, untuk detail kapan dan dimana nantinya akan kita beritahukan lebih lanjut,” ucap Gema.
Tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga Desember 2023.
Sat Lantas Polres Seluma telah menangani 85 laporan polisi (LP) terkait kecelakaan lalu lintas.
Dari 85 LP tersebut, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia dan tercatat total kerugian materil sebesar Rp 322.100.000 juta.
BACA JUGA:3 Alasan Kenapa Waktu Mengecek Mobil Bekas Mesinnya Jangan Dihidupkan Dahulu
Kasat Lantas mengatakan dari 26 korban tersebut, rata rata meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak sedikit juga yang meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis.
"Kebanyakan yang meninggal dunia dilokasi karena parahnya luka yang dialami sehingga korban kehabisan darah dan meninggal,"jelas Kasat Lantas.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang.