"Dokumen kontingensi bencana ini bisa dikatakan menjadi syarat utama bagi daerah yang membutuhkan support dana pusat. Ini menjadi dasar bahwa kita siap mengelola keuangan untuk kebencanaan. Makanya dokumen ini sangat penting," ujar Ruri.
Sekertaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto SH, M.SI, CLA membenarkan penyusunan dokumen kontingensi bencana gempa dan tsunami ini langkah awal yang tepat untuk pelaksanaan penanggulangan bencana.
“Kita ini berada di wilyah pesisir, maka dari itu daerah ini harus memiliki kekuatan penuh dari berbagai pihak jika terjadi bencana baik gempa ataupun tsunami. Selama ini Kabupaten Mukomuko belum memiliki dokumen tersebut,” katanya.
Ditambahkan Sekda, penyusunan rencana kontigensi bencana gempa dan tsunami akan menjadi pedoman dalam penaganan darurat bencana. Pada saat tanggap darurat dapat terkelola dengan cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi berbagai sumber daya para pemangku kepentingan stak holder terkait dan menyatukan komitmen semua pihak yang terlibat.
“Dengan adanya peningkatan kewaspadaan melalui penyusunan dokumen kontigensi gempa dan tsunami ini, kita juga dapat mengantisipasi ketidakpastian melalui pengembangan skenario dan asumsi-asumsi proyeksi kebutuhan untuk penanganan tanggap Darurat,” terangnya.