7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dipindah ke Rutan, Sidang Perdana 29 Juli Mendatang

Kamis 18 Jul 2024 - 23:21 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID  – Sidang perdana  agenda dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021 dijadwalkan 29 Juli 2024 mendatang.

Sehingga, kemarin, 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memindahkan tujuh tersangka yakni Mantan Direktur 2016 – 2020, Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202, Harnovi,

mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Bengkulu atau Rutan Malabero.

“Pagi ini (kemarin, red) 7 terdakwa kita ambil dari tahanan Polres Mukomuko untuk dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu. Hal ini merupakan lanjutan dari pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa waktu yang lalu,” kata Kepala Kejari Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Intel Radiman SH, MH.

BACA JUGA:PH Sebut Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Tidak Selalu Danru, Perkara Pungli UPPKB PUT BPTD Bengkulu

BACA JUGA: 3 Terdakwa Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Perkara Korupsi Lab RSUD Curup

Radiman mengatakan, tujuh tersangka sudah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Radiman menambahkan, jika tidak ada halangan sesuai dengan jadwal persidangan, 7 terdakwa akan memasuki masa sidang pertama pada 29 Juli 2024 nanti. 

Di mana dalam persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan, primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 2021 terntang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Kermin Ajukan Kasasi Putusan Banding 15 Tahun

BACA JUGA:Hari Ketiga Ops Patuh Nala di Kaur, 77 Pengendara Terjaring Razia

“Pada persidangan nanti yang pastinya kami sudah siap mendakwa tujuh terdakwa, dengan materi yang telah dipersiapkan,” terangnya.

Lanjutnya, setelah membacakan dakwaan maka akan dilihat terlebih dahulu apakah ada eksepsi dari PH atau seperti apa. 

Jika tidak ada maka akan dilanjutkan dengan tahapan pembuktian dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

Kategori :